Asyik..Tanda Social Distancing di KRL Dicabut, Anak Balita Bisa Naik Commuter Line

Jam operasional KRL ditetapkan pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB di seluruh lintas perjalanan/Foto: bumn.go.id

Jakarta, Gempita.co-Kabar gembira bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) Commuter Line. Mulai hari ini, Rabu (9/3/2022), KAI Commuter mencabut dan membersihkan tanda social distancing atau marka jaga jarak di setiap gerbong kereta.

Pencabutan marka social distancing ini menandai dimulainya operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yakni SE Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

“Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” cuit akun resmi KAI Commuter @CommuterLine di Twitter, Rabu pagi.

Namun penumpang yang tidak mendapat tempat duduk tetap diharuskan menjaga jarak.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali