Aturan Halalbihalal Diterbitkan Kemendagri, Mencegah Potensi Kerumunan

Gempita co – Surat Edaran untuk seluruh kepala daerah mengenai aturan halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di masyarakat, diterbitkan
Mendagri Tito Karnavian.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan surat edaran telah diterbitkan pada Jumat (22/4/2022) dengan nomor 003/2219/SJ. Surat edaran (SE) ini sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik di kampung halaman.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tentunya ini sejalan dengan pengaturan tentang PPKM,” kata Safrizal kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

SE tersebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing. Agar pelaksanaan halalbihalal itu disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota, sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali, maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” ujarnya.

Lewat SE ini, kata dia, pemerintah daerah diminta membuat peraturan turunan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. Antara lain memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

“Tidak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” tuturnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali