Gempita.co – Aksi peretasan massal awak redaksi Narasi TV, dilaporkan
lewat kuasa hukum Ade Wahyudin ke Bareskrim Polri.
Ade Wahyudin menjelaskan pelaporan dilakukan lantaran aksi telah menghambat kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan kliennya.
“Ada pesan yang masuk di dalamnya kita bisa baca ‘diam atau mati’. Jadi ini beberapa kali masuk ke dalam server klien kami,” kata Ade Wahyudin saat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9) petang.
Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 September 2022. Adapun pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Ade menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan bukti peretasan website dengan pesan ‘diam atau mati’.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers ini, website Narasi TV diretas kurang lebih 3.600 kali per menit. Kemudian ada 31 jurnalis dan awak redaksi yang mengalami peretasan. Hal yang sama terjadi terhadap 7 mantan pekerja Narasi.
Peretasan pertama terjadi pada 28 September, kemudian berlanjut serangan terhadap situs Narasi TV pada 29 September.
“Jadi ini yang beberapa kali masuk dalam server klien kami, ke website klien kami, dan bukan hanya masuk tapi juga ada ancaman,” Ade menjelaskan.
Dalam laporannya, Ade menggunakan Pasal 30 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pers.
“Jadi secara jelas kita masukkan, ini menghambat kegiatan jurnalistik dari teman-teman Narasi,” katanya.
*Berbagai Sumber