Dua Tahun Buron, Polisi Tembak DPO Otak Pelaku Pembunuhan Agen Mobil di Sumut

ilustrasi/Foto: Istimewa

Gempita.co – Otak pelaku pembunuhan terhadap Henri Goh, agen mobil yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Kabupaten Deli Serdang pada Mei 2020, berhasil dilumpuhkan Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut).

Otak pelaku pembunuhan tersebut berinisial A (35) berhasil ditangkap di Padang Lawas pada Sabtu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Terhadap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, di Medan, Sabtu 1 Oktober 2022.

Fathir mengatakan bahwa otak pelaku ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun. Sedangkan pelaku lainnya berinisial AA (20) yang sudah ditangkap sebelumnya, saat ini sedang menjalani proses hukum.

“Selama dua tahun ini petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap otak pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Pelaku mengaku sakit hati, karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati,” tuturnya dikutip Antaranews

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Mei 2020 di sebuah bengkel di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali