Bandung, Gempita.co – Bahar bin Smith (BS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam. Begitu juga dengan pengunggah video berinisial TR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, dalam keterangannya, Senin (3/1/2022) malam.
Menurutnya, hasil penyidikan dan pemeriksaan penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
“Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” ujarnya.