Bandara Soetta Terapkan Prosedur Baru, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Angkasa Pura II menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma/net

Jakarta, Gempita.co – Diterapkan prosedur baru untuk kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P dalam rilis di Jakarta, Jumat, mengatakan prosedur baru ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk proses menuju lokasi karantina.

Bacaan Lainnya

“Seluruh stakeholder bersama-sama berupaya untuk memastikan Bandara Soekarno-Hatta dapat dengan baik menerapkan prosedur yang ditetapkan di tengah pandemi. Kami memohon dukungan masyarakat dan berterima kasih kepada penumpang yang telah menjalankan prosedur ini dengan baik,” ujar Tek Sunu dikutip Antaranews.

Ia mengatakan pada prosedur baru ini terdapat sembilan check point untuk dilalui penumpang internasional dalam memproses kedatangan.

Ke-9 check point penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta adalah pertama, penumpang yang baru tiba mengisi data diri dan data penerbangan melalui aplikasi Hore V2 (Hotel Reservation Version 2) di Area Kedatangan Internasional yang dilengkapi dengan fasilitas WiFi. Penumpang juga dapat menggunakan kiosk machine untuk menginput data.

Check point kedua, penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Di proses ini akan ditentukan juga apakah karantina bisa dilakukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan.

Check point ketiga, penumpang akan didata terkait lokasi karantina, apakah menuju Wisma Atlet Pademangan atau hotel.

Check point keempat, penumpang menjalani proses keimigrasian.

Check point kelima, penumpang mengambil bagasi di area pengambilan bagasi.

Check point keenam, penumpang menjalani proses kepabeanan.

Check point ketujuh, penumpang melakukan registrasi di help desk hotel untuk proses karantina. Di lokasi ini juga terpasang jalur pembatas.

Check point kedelapan, penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh petugas Polresta Bandara.

Check point kesembilan, penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina. Proses penjemputan dilakukan dengan konsep single pick up point untuk memudahkan pengawasan. Bus yang boleh menjemput hanya yang telah ditunjuk.

Sementara itu, Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan prosedur baru ini akan dipastikan berjalan dengan ketat.

“AP II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta mendukung seluruh fasilitas untuk mengimplementasikan prosedur baru ini, termasuk menyediakan aplikasi HORE atau Hotel Reservation untuk pemilihan hotel karantina. Prosedur baru ini ditetapkan tanpa mengurangi aspek pelayanan kepada para penumpang,” katanya.

Wasid juga memohon dukungan masyarakat agar prosedur baru ini dapat berjalan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta, sebagai bagian dari upaya bersama menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Terkait pengendalian dan pengawasannya, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan pada Jumat ini juga resmi mengoperasikan Posko Pengendalian dan Pengawasan Repatriasi dan Kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri.

“Bandara Soekarno-Hatta memfasilitasi posko ini untuk khusus memantau 24 jam kedatangan penumpang dari luar negeri. Kami berharap posko gabungan ini dapat memastikan prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri dijalankan dengan baik,” katanya.

Selain di Bandara Soekarno-Hatta, posko ini juga dioperasikan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Melalui prosedur baru kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri dan diaktifkannya posko pengendalian dan pengawasan serta dukungan dari seluruh masyarakat, diharapkan pemenuhan protokol kesehatan khususnya bagi penumpang yang datang dari luar negeri dapat semakin baik.

Penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes COVID-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.

Pos terkait