BANJAR, GEMPITA.CO – Petugas gabungan melakukan tindakan tegas terhadap para pemudik setelah larangan mudik resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021).
Puluhan kendaraan travel dan mobil pribadi diputar balik di perbatasan Jawa Barat (Jabar) dengan Jawa Tengah tempatnya di Cijolang, Kota Banjar.
Sanksi putar balik tetap diberlakukan meski para sopir dan penumpang membawa surat keterangan sehat. Petugas gabungan tegas memerintahkan pemudik kembali ke daerah asal.
Pada Kamis (6/5/2021) dini hari, petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan BPBD Kota Banjar memeriksa semua kendaraan yang melintas di wilayah Cijolang.
Semua kendaraan, terutama berpelat nomor luar kota dihentikan dan diperiksa, tanpa terkecuali. Apalagi kendaraan yang membawa banyak penumpang.
“Meski sopir dan penumpang menunjukan surat keterangan sehat, petugas tetap melarang untuk keluar masuk Jawa Barat. Mereka harus memutar arah kendaraan kembali ke daerah asal,” kata Kapolres Kota Banjar AKBP Melda Yanny.
AKBP Melda Yanny mengemukakan, selama larangan mudik berlaku 12 hari dari 6 hingga 17 Mei 2921, petugas disiagakan selama 24 jam di beberapa titik pos penyekatan.
“Hanya warga lokal yang diperbolehkan keluar masuk wilayah. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah melonjaknya kasus penularan Covid-19 selama perayaan keagamaan Idul Fitri 2021,” ujar AKBP Melda Yanny.