Bangunan Non Permanen di Pinggir Rel Kereta Api Ditertibkan PT KAI

Jakarta, Gempita.co – Penertiban bangunan di pinggir rel kereta api terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta.

“Karena itu dapat membahayakan perjalanan kereta api,” kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/2/2022), dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Seperti penertiban bangunan liar antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan dengan jarak 4,1 kilometer (km).

Penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal PT KAI sebanyak 200 personel. Lebih 137 bangunan liar ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunannya non permanen.

PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.

Daop 1 Jakarta juga menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan.

Pada akhir tahun 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasar Senen-Gang Sentiong.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 menyatakan “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali