Bank Indonesia Luncurkan BI-Fast, Ini Manfaatnya!

Jakarta, Gempita.co – BI-Fast Payment atau BI-Fast resmi diluncurkan Bank Indonesia. Dengan BI-Fast, skema harga transfer antar bank lebih murah.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dengan semangat transformasi digital untuk akselerasi pemulihan ekonomi Indonesia dengan ini saya resmi peluncuran BI-Fast,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Peluncuran BI-Fast: Infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel Nasional secara virtual, Selasa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam sambutannya, Gubernur Bank Indonesia menyebut infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat.

“Selamat datang dalam peradaban baru salah satu cirinya adalah digitalisasi suntuk mempersembahkan digitalisasi sistem pembayaran bersama industri sistem pembayaran yaitu BI Fast,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Perry Warjiyo menyampaikan BI-Fast yang beroperasi tanpa henti 24/7 dan real time, cepat, murah, aman, dan handal dipersembahkan Bank Indonesia untuk negeri, masyarakat, dan industri yang akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end, perbankan, digital, fintech, e-commerce dan konsumen.

“Mendorong ekonomi inklusif, ekonomi dan keuangan mendukung pemulihan ekonomi nasional, inilah tema peluncuran BI-Fast. transformasi digital sistem pembayaran untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi negeri,” ujarnya.

BI-Fast merupakan salah satu implementasi dari reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional yang tertuang dalam blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang telah diluncurkan pada Mei 2019 lalu.

Perry Warjiyo menjelaskan skema harga BI-Fast yang murah yakni sebesar Rp19 untuk peserta dan dari peserta ke nasabah maksimum Rp2.500 per transaksi, artinya lebih murah dari sebelumnya menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.

Pada peluncuran tahap ini sebanyak 21 bank telah siap menyediakan layanan BI-Fast dan selanjutnya pada minggu ke-4 Januari 2022 akan diluncurkan kembali untuk bank maupun nonbank lainnya.

“Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik, untuk NKRI, secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing peserta,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sebagai pedoman operasional BI-Fast, Bank Indonesia juga telah menerbitkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang telah efektif berlaku sejak 12 November 2021. Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-Fast.

Sedangkan ketentuan operasionalisasi BI-Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran yang betul-betul semangat untuk melakukan digitalisasi pembayaran termasuk dalam menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI-Fast,” kata Perry Warjiyo.

Sekadar informasi SKNBI ini adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debet, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.

(Sumber: Antaranews/Detik)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali