Banpres Produktif Usaha Mikro Dibagikan kepada 12,8 juta Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Jakarta, Gempita.co – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 diserahkan Presiden Joko Widodo secara simbolis kepada sekitar 24 orang pelaku usaha.

“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya bapak ibu semuanya, enggak,” kata Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.

Saat menyampaikan bantuan presiden (banpres) tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

“Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh tanah air dan mulai dibagikan pada hari ini. Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya,” ungkapnya. Nilai BPUM yang diterima masing-masing pelaku usaha mikro tersebut adalah senilai Rp1,2 juta.

“Saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar Sangat sulit, benar Tapi itu dirasakan oleh semuanya, tidak hanya bapak ibu pengusaha mikro, tidak hanya usaha kecil, menengah juga, pengusaha besar, semuanya pada kondisi yang sangat tidak mudah, sangat sulit,” tambah Presiden dikutip dari Antaranews.

Kondisi sulit tersebut, menurut Presiden, juga dirasakan oleh banyak pelaku usaha di seluruh dunia.

“Oleh karena itu bapak ibu harus bekerja lebih keras lagi dengan situasi seperti ini bertahan dengan sekuat tenaga meski omzet turun sampai 75 persen, sampai separuh harus tetap kita kerjakan,” kata Presiden.

Penyaluran BPUM tahap 2 di 2021 terbagi ke dalam 3 periode, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.

Uang senilai Rp1,2 juta akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan sudah memenuhi sesuai kriteria yang ditetapkan.

Pos terkait