Bapaslon Tak Gugur Terpapar Covid-19, Begini Penjelasan KPU !

Jakarta, Gempita.co – Bakal pasangan calon (bapaslon) yang menjadi peserta dalam Pilkada Serentak 2020 terpapar positif COVID-19, tak perlu khawatir.

“Hal itu tidak menggugurkan dia untuk ikut dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut,” jelas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, saat pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 di Volly Indoor Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, COVID-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya COVID-19.

Ia mengatakan, hingga saat ini ada 46 orang bakal calon dari 700 pasangan bakal calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 yang terpapar virus tersebut.

“Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya namun karena ini calon pemimpin kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumuman massa kemarin. Mudahan-mudahan tidak terjadi klaster dari pasangan calon,” ujar Viryan.

Oleh karena itu, KPU meminta kepada seluruh bakal calon pasangan yang berlaga di Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani tahapan Pilkada Serentak.

“Kita imbau kepada semua paslon dapat membatasi diri dalam artian interaksi di lapangan. Jangan membuat kerumunan dan selalu terapkan protokol kesehatan karena jika ini dilanggar pada akhirnya yang dirugikan paslon itu sendiri,” tuturnya.

Menurut dia, Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah ancaman pandemik COVID-19 hingga saat ini telah dilaksanakan dua tahapan, yakni tahap verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan yang kedua tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Viryan mengatakan, tahapan itu melibatkan lebih dari 300 ribu petugas yang melakukan coklit terhadap 107 juta data pemilih. Coklit dilakukan dari rumah ke rumah di lebih dari 46.745 desa, 4.241 kecamatan, dan 309 kabupaten kota.

Pos terkait