Cimahi, Gempita.co – Niat mudik warga asal Garut Jawa Barat ini sudah tidak lagi terbendung. Berbagai cara pun dilakukan asal bisa sampai ke kampung halaman, sekalipun harus satu mobil bersama kambing.
Namun, perjalanan pemudik dari Cianjur ini harus terhenti saat petugas Dishub Kota Cimahi melakukan razia penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (28/4/2020).
“Sewaktu pemeriksaa, kami menemukan ada kendaraan pick up pada bagian depan diisi hingga empat orang, normalnya bisa diisi dua orang. Kami berhentikan dan kami langsung memeriksa,” kata Ranto Sitanggang, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, penumpang gelap mobil domba Garut ini ditemukan pagi tadi di lokasi cek poin Padasuka, Kota Cimahi.
Ia menegaskan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Cimahi tentang penerapan PSBB, kendaraan roda empat hanya boleh berisi penumpang sebanyak 50 persen dari jumlah normalnya.
“Karena terbukti melanggar, maka kami meminta agar penumpang lainnya untuk turun dan melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi lain,” tegasnya.
“Mobil ini mengangkut beberapa ekor domba dari Cianjur menuju Garut. Mereka menolak untuk menggunakan mobil lain, mereka memilih untuk duduk di bagian belakang bersama beberapa ekor domba,” sambung Ranto.
Meski bisa melanjutkan perjalanan, pengemudi mobil tersebut tetap diberikan tilang berupa teguran dari pihak kepolisian dan wajib melapor ke pihak kewilayahan tempat tujuan.