Bareskrim Polri Resmi Menahan Muhammad Kece Hingga 20 Hari

Jakarta, Gempita.co – Direktprat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Resmi menahan YouTuber Muhammad Kece.

“Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H. Muhamad Kasman,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan penahanan Muhammad Kece. Menurutnya, Kece ditahan selama 20 hari ke depan.”20 hari penahanannya,” katanya terpisah.

YouTuber Muhammad Kece ditangkap Bareskrim Polri di Bali. Polri menyebut Muhammad Kece ditangkap saat sedang bersembunyi.

“Semalam pada pukul 19.30 Wita, waktu Bali, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Rusdi mengatakan Muhammad Kece tidak beriktikad baik untuk mengklarifikasi videonya yang membuat masyarakat gaduh. Rusdi menyebut dia justru kabur ke tempat persembunyian di Bali sehingga polisi melakukan penangkapan.

“Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik,” ia menambahkan seperti dilansir dari laman Detik.com.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali