Singkawang, Gempita.co- Dampak dibebaskannya 350 ribu narapidana (Napi) sebagai upaya pencegahan pandemi Covid-19 yang dikhawatirkan sebagian masyarakat terbukti jika melihat aksi AC, mantan Napi Lapas Singkawang.
Usai bebas karena asimilasi pada Kamis (9/4/2020), AC kembali mengulangi kejahatan yang sama, yakni mencuri sepeda motor. Kini, ia pun harus balik mendekam ke jeruji besi.
“Iya, saya (bebas karena) asimilasi. Tanggal 11 April saya ambil motor lagi,” ujar dia, Senin (13/4/2020).
Saat beraksi, AC menggunakan modus berpura-pura menumpang kepada seorang pengendara sepeda motor. Saat berada di tempat sepi, di Singkawang Barat, ia mengancam korban, dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Selain AC, Polres Singkawang juga menangkap seorang pelaku curanmor lainnya, yakni IC, yang juga baru bebas.
“Ia bebas pada awal Maret 2020 lalu,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo, Senin (13/4/2020).