Batal Naik, Ini Penjelasan BPJS Bagi yang Sudah Terlanjur Bayar

BPJS Kesehatan batal naik/ist

Jakarta, Gempita.co – BPJS Kesehatan menyatakan telah menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MA No:7/P/HUM/2020 tertanggal 1 April 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Atas putusan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, kini kembali turun menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No: 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Komunikasi tentu berjalan sangat baik selama ini dalam pengelolaan Program JKN-KIS,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).

Terkait kelebihan pembayaran yang sudah dibayarkan, Iqbal mengatakan akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

“Diperhitungkan sebagai saldo untuk pembayaran iuran bulan berikutnya,” jelasnya.

Pos terkait