Bawaslu: 98 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Diserahkan ke MK

ilustrasi Pilkada 2020/foto: Ist

Jakarta, Gempita.co – Pilkada 2020 menghasilkan 98 sengketa hasil suara, Bawaslu telah menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut ada 98 perkara berasal dari 1 permohonan dalam pemilihan gubernur, 86 pemilihan bupati, dan 11 pemilihan walikota.

Bacaan Lainnya

“Masih ada pertarungan PHP 2020 di MK. Kami minta Bawaslu di daerah menyusun keterangan tertulis untuk menghadapi sengketa hasil di sidang nanti,” kata Fritz kepada Publicanews, Selasa (22/12).

Fritz menjelaskan, perselisihan hasil suara Pilkada hampir terjadi di seluruh provinsi. Ia pun meminta jajarannya harus siap menghadapi.

“Pertama membaca dan memahami pokok permohonan. Lalu melakukan inventarisasi dokumen pengawasan, penanganan, pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan,” ujarnya.

Ia meminta Bawaslu di daerah melakukan konsolidasi data hasil pengawasan dengan Bawaslu Kabupaten/kota maupun Panwascam. Kemudian menyusun checklistpemenuhan dokumen pendukung keterangan.

“Menyusun keterangan berdasarkan Perbawaslu 22 tahun 2018. Dan Bawalsu Provinsi melakukan pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis,” Fritz menjelaskan.

Ia juga mengingatkan jajarannya mengumpulkan hasil pengawasan surat pencegahan, laporan hasil pengawasan (Form A) yang pernah dikeluarkan, dan Form C hasil yang dimiliki.

“The final performance dalam menyampaikan keterangan tertulis di MK bukan menyampaikan apa yang ditanya, bukan menjawab permohonan yang diajukan pemohon tetapi di situ kita mempertanggungjawabkan hasil keringat kita semua,” katanya.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait