Bawaslu : Anies Tak Etis Curi Star Kampanye di Aceh

Anies Baswedan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Anies Baswedan (Ant)

Gempita.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut Anies Baswedan tidak etis dan melakukan kampanye curi start dengan kegiatan di Aceh beberapa waktu lalu.

Bawaslu membuat pernyataan itu berdasarkan laporan. Bawaslu juga telah melakukan pendalaman terhadap laporan itu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB [Anies Baswedan] dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis. Telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” kata Anggota Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/5).

Meski demikian, Bawaslu tidak menjatuhkan hukuman kepada Anies. Bawaslu menyatakan tak mendapati pelanggaran dalam peristiwa di Aceh tanggal 2 Desember lalu.

Puadi mengatakan memang belum ada penetapan calon presiden untuk Pilpres 2024. Namun, publik sudah tahu Anies berstatus bakal calon presiden yang telah dideklarasikan beberapa partai.

Bawaslu mengimbau semua pihak tidak melakukan kegiatan yang menjurus ke curi start kampanye. Bawaslu menegaskan kampanye baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Semua orang paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apa pun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukan waktunya untuk kampanye,” ujarnya.

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali