Bawaslu: Dilarang Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Khususnya Kampus

Gempita.co – Dihimbau para politisi agar tidak berkampanye di lingkungan pendidikan, terutama kampus. Hal itu dilarang oleh konstitusi dan sudah ada undang-undangnya.

Menyambut Pemilu 2024, anggota Bawaslu RI, Puadi, mengingatkan berkampanye pemilu di lingkungan kampus atau tempat pendidikan, merupakan salah satu larangan yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan para politisi agar tidak melanjutkan rencananya mau kampanye di kampus. Menurutnya, jika tetap memaksa mereka akan dipenjara selama dua tahun. Jadi kata dia, sebaiknya dihindari dan mencari tempat lain.

“Terdapat larangan melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Jika larangan itu dilanggar, maka terdapat ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ujar Puadi di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Dia juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang hendak berkampanye sebaiknya mereka menghadirkan calon atau politisi yang diusung. Kata dia, meskipun tidak tidak dilarang, sebaiknya dihadirkan agar penyampaian visi misi sampai ke masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan peserta pemilu partai politik baru akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.  Sedangkan peserta pemilu anggota DPD dan pasangan capres dan cawapres baru akan ditetapkan pada 25 November 2023.

“Dari ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan mulai berlaku setelah ada penetapan peserta pemilu oleh KPU,” pungkas Anggota Bawaslu RI Puadi seperti dilansir dari laman Times Indoensia.

Pos terkait