Bawaslu Gunungsitoli Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pilkada

Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa, sedang memaparkan pentingnya peran masyarakat untuk mengawasi tahapan pemilu, Senin (26/10/2020)/Foto: Istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli mengharapkan adanya peran aktif setiap elemen masyarakat dan stakeholder dalam melakukan pengawasan partisipatif terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Endra Amri Polem, pada saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada di Aula Resto Kaliki, Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (26/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Kita mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada di Kota Gunungsiroli, dan juga mengharapkan peran pengawasan partisipatif masyarakat dalam melahirkan pesta demokrasi yang jujur dan adil,” kata Endra Amri Polem.

Endra mengakui jika pihaknya memiliki keterbatasan dalam menjalankan pengawasan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan setiap penindakan pelanggaran.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang ada, kita berharap semua elemen seperti Ormas, OKP, LSM, media, mahasiswa, tokoh masyarakat, ikut berpartisipatif melakukan pengawasan dan agar menjaga selama tahapan Pilkada terlaksana tanpa melanggar peraturan yang ada dan mengikuti protokoler kesehatan,” pungkas Endra.

Integritas Penyelenggara

Sementara itu, di tempat yang sama, Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa, sebagai salah satu pembicara, mengatakan, selain sangat pentingnya peran masyarakat untuk mengawasi adanya dugaan pelanggaran tahapan pemilu, integritas penyelenggara sangat menentukan baik buruknya pelaksanaan Pemilu.

Ia menjelaskan, beberapa ketentuan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang bisa jadi acuan landasan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2020.

“Objek pengawasan partisipatif pemilu meliputi data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara,” kata mantan Ketua KPU Kota Gunungsitol ini.

Menurutnya, tidak hanya tahapan pemilu yang bisa diawasi, termasuk kode etik penyelenggara dalam menjalankan tugasnya juga menjadi bagian pengawasan partisipatif oleh masyarakat.

“Tujuan pengawasan adalah untuk menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggara dan akuntabilitas hasil Pemilu, mari kita ciptakan pesta demokrasi yang jujur dan adil,” ajak Sokhiatulo Harefa.

Pos terkait