Nias Selatan, Gempita.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan, memberikan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 (HD-Firman) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pilkada 2020.
Hal ini dilakukan oleh Bawaslu Nias Selatan, dua hari berselang setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan, pada hari Rabu (16/12/2020) kemarin, mengumumkan rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Nias Selatan dengan hasil Paslon Urut 1 (HD-Firman) memperoleh suara terbanyak di Pilkada 2020.
Bahkan, surat pembatalan atau diskualifikasi tersebut diterbitkan oleh pihak Bawaslu Nias Selatan, dua hari berselang pasca Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dalam putusannya mencopot Alismawati Hulu dari jabatannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Nias Selatan, Filipus F Sarumaha, dalam keterangannya membenarkan, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pembatalan atau diskualifikasi tersebut.
Menurutnya, hal itu mendasari dari laporan masyarakat atas nama Mukami Eva Wisman Bali, sesuai dengan registrasi laporan nomor: 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020,.
“Ia, dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal pada tanggal 15/12/2020. Dan surat rekomendasi (penerusan) telah kita sampaikan kepada KPU Nias Selatan tertanggal 18/12/2020,” ungkap Filipus F Sarumaha, kepada Gempita.co, Jum’at (18/12/2020) malam.
Lebih jauh, ia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, dengan pokok aduan yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Paslon Nomor urut 1 (HD-Firman), yang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah. Hal ini yang disampaikan dalam orasi politik kampanye Pilkada Nias Selatan, diduga Paslon Nomor Urut 1 (HD-Firman) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) Jo ayat (5).
“ Dari laporan itu, kita buat kajian awal, dan kita nilai berkas-berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil,“sebut Filipus Sarumaha.
Kemudian, lanjut dia mengatakan, Bawaslu Nias Selatan melakukan proses penanganan terhadap laporan tersebut, sesuai dengan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dengan mengundang dan mengambil keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
“ Mendasari proses pengambilan keterangan klarifikasi itu, kita buat kajian, kita menemukan atau menilai bahwa dari laporan tersebut, terbukti Paslon Nomor Urut 1 telah melakukan pelanggaran 1 Pasal 71 ayat (3) Jo ayat (5),” kata Filipus Sarumaha.
Dia mengungkapkan, jika pihaknya telah menerbitkan dan menyampaikan surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Nias Selatan, untuk memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi terhadap Paslon Urut 1 (HD-Firman). Ia pun berharap agar KPU Nias Selatan dapat segera menindaklanjuti surat tersebut.
“Tentu ada mekanisme yang nantinya akan ditempuh oleh KPU dalam menindaklanjuti surat tersebut. Pada prinsipnya, KPU Nias Selatan wajib menindaklanjuti surat penerusan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Nias Selatan,” pungkas Filipus Sarumaha.
Diketahui, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Nias Selatan sejak hari Selasa (15/12/2020) sampai dengan hari Rabu (16/12/2020) kemarin, Paslon nomor urut 1 (HD-Firman) unggul telak dengan perolehan suara terbanyak 72.258 suara. Sementara rivalnya Paslon urut 2 (Ideal-Sanolo), hanya memperoleh sebanyak 54.019 suara, dengan suara sah sebanyak 126.277 dan tidak sah 2.248.
Hingga berita ini diturunkan, Gempita.co telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Ketua KPU Nias Selatan, Repa Duha, melalui WhatsApp nya, namun belum direspon.
Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Alvin