Bawaslu: Pemilu 2024 Tidak Mungkin Ditunda, Kecuali…

Ilustrasi Pemilu. TKN Prabowo-Gibran
Ilustrasi

Gempita.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda adalah karena tahapan pesta demokrasi tersebut sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2022.

“Ini sudah delapan bulan (beberapa tahapan pemilu dilaksanakan), loh. Kalau tiba-tiba aturan diubah, di situ menimbulkan ketidakpastian dalam prosedur. Ketidakpastian hukum melahirkan banyak hal. Itu yang perlu dijaga, bukan hanya KPU dan Bawaslu, melainkan juga pemangku kepentingan, Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi,” jelas dia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti,” ujar Bagja.

Saat ini, lanjut dia, salah satu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan adalah seleksi anggota KPU di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Semua harus tahu, sekarang ada seleksi (anggota KPU daerah). Misalnya, ada 20 KPU provinsi akan diseleksi pada akhir tahun ini,” ujar dia.

Dilansir dari laman Antaranews, menurut Bagja, seluruh pihak sudah sepatutnya optimistis bahwa Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali