Bawaslu: Selama Ramadan Parpol Dilarang Kampanye Terselubung!

Ilustrasi/Istimewa

Gempita.co – Partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan 1444 Hijriah dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk berkampanye.

Demikian himbauan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. “(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Bagja dikutip Antaranews di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat.

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” disampaikan anggota Bawaslu Lolly Suhenty di sela-sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali