Baznas Jelaskan Pengelolaan Zakat Nasional di DPR

Bambang Sudibyo melaporkan pengelolaan zakat kepada DPR ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk menjalankan peran sebagai pengelola zakat nasional yang akuntabel/foto: dokumentasi Baznas

Jakarta, Gempita.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan laporan pengelolaan zakat nasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Rabu (15/7/2020).

Hadir dalam RDP tersebut Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor, anggota serta jajaran Direksi Baznas.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut Bambang Sudibyo melaporkan pengelolaan zakat kepada DPR ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk menjalankan peran sebagai pengelola zakat nasional yang akuntabel.

“Baznas meningkatkan layanan zakat kepada muzaki dan mustahik melalui pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel,” katanya sebagaimana dalam siaran persnya, Kamis (16/7/2020).

“Salah satunya melalui laporan resmi kepada Presiden dan DPR RI,” sambungnya.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR, Bambang Sudibyo mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2020, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) seluruh Indonesia di bawah koordinasi Baznas telah melaksanakan perannya dalam melayani muzaki dan mustahik melalui program-program unggulan.

Disebutkannya, pengumpulan zakat nasional pada 2020 ini ditargetkan sebesar Rp12,48 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 10,22 triliun.

Menghadapi pandemi Covid-19 pada awal tahun ini, Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) di 31 provinsi telah menyalurkan Rp296,07 miliar.

Bambang mengatakan, masyarakat terdampak Covid-19 mendapatkan manfaat zakat melalui program darurat kesehatan dan program darurat sosial ekonomi.

Sedangkan Baznas Pusat, pengumpulan ZIS pada Januari hingga Juni 2020 mengalami kenaikan sebesar 46 persen dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun lalu meskipun masyarakat sedang terdampak Covid-19.

“Kenaikan tersebut dikarenakan kesiapan BAZNAS dalam mengantisipasi pengumpulan melalui digital,” katanya.

Pendistribusian dan Pendayagunaan di era Covid-19 mengalami kenaikan sebesar 129,82 persen dari sisi jumlah dana tersalurkan, dan 87,42 persen dari sisi jumlah mustahik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pos terkait