Singaraja, Gempita.co – Michel Joost Van Der Boom seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Minggu 12 November 2023 dibebaskan karena selesai menjalani masa pidana pokok (bebas murni)
“WNA ini berasal dari Belanda dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 127 (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan lama pidana selama 11 bulan penjara” terang I Wayan Putu Sutresna selaku Kalapas.
Dirinya menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.
Wayan Sutresna mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut. “Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tutupnya.