Gempita.co – Anak kiai kondang di Jombang, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati jatim
hukuman penjara 16 tahun, dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang turun gunung sebagai JPU kasus tersebut mengatakan Bechi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
“Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia usai sidang tertutup di PN Surabaya, Senin (10/10).
Mia menjelaskan tuntutan 16 tahun dimana ancaman maksimal Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun penjara, belum lagi ancaman pelanggaran Pasal 65.
Ia menegaskan juga tidak ada yang bisa menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan tersebut. “Bahkan sejak awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ia menjelaskan.
Bechi yang menjabat wakil rektor di ponpes ayahnya itu memilih bungkan usai sidang. Ia meminta wartawan menanyakan kepada para pengacaranya.
Kasus yang mengemuka sejak 2017 itu dilaporkan santriwati yang mengaku dicabuli terdakwa. Namun, sejak itu, Bechi sangat licin untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, hingga ditetapkan sebagai tersangka di akhir 2019, ia tidak pernah menunjukkan batang hidungnya ke penyidik.
Upaya penjemputan oleh aparat selalu .endapat penghalangan oleh pihak ponpes. Status Bechi juga sempat masuk dalam DPO. Hingga akhirnya pasukan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang diturunkan pada 7 Juli 2022 lalu. Ponpes dikepung aparat hampir 15 jam.
Setelah berhasil dijemput paksa dari Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Bechi ditahan di Rutan Surabaya, Medaeng, Sidoarjo hingga saat ini.
*Berbagai Sumber