Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, presiden paham para pekerja keberatan dengan aturan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yakni 56 tahun.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/02/2022).
Oleh karenanya, menurut Pratikno, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.
Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi tadi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.