Bengkulu, Gempita.co – Sejumlah kios pedagang di pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu di segel oleh Koperasi Bangun Wijaya yang merupakan pihak pengelola pasar yang sah, Selasa 26/07/22.
Kios para pedagang disegel menggunakan papan dan safety line, karena tidak mengurus Surat Keterangan Menempati (SKM) kios kepada Pihak Koperasi.
Pihak Koperasi melakukan penyegelan dikawal oleh puluhan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP).
Pihak Ormas PP mengaku, mereka diminta bantuan pihak pengelola pasar untuk melakukan pengawalan untuk mengantisipasi jika terjadi aksi anarkis saat proses penyegelan.
“Kami hanya mengawal, untuk seterusnya silahkan ke kantor (kantor pasar, red),” sampai David S pimpinan anggota PP.
Salah seorang pedagang, Viko Hutapea, menuturkan, bahwa mereka menolak mengurus Surat Keterangan Menempati (SKM) dengan pihak Koperasi karena besarnya nilai yang diminta.
“Kita jualan dari 2020 menggantikan orang yang lama, kita sudah mau urus SKM dengan koperasi, namun diminta Rp. 20 juta. Kami tidak sanggup kalau sebesar itu,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Frengki, pedagang yang kiosnya juga disegel pihak pengelola pasar, justru dirinya malah menyalahkan pihak Disperindag Kota Bengkulu.
“Dulu kita urus surat izin di UPTD Disperindag dan bayar, namun setelah pindah ke Koperasi, pihak Disperindag seakan lepas tangan, main tinggal saja tanpa pemberitahuan,” bebernya.
Ia mengatakan, harusnya dulu pihak Disperindag menyelesaikan perkara izin berdagang mereka dengan pihak Koperasi sebelum angkat kaki dari lokasi.
“Bahkan sampai saat ini belum ada pernyataan dari Disperindag kalau surat yang berlaku adalah yang dari Koperasi Bangun Wijaya bukan dari mereka, belum ada, main hilang aja mereka,” tuturnya.
Pihak Koperasi hanya menyegel 70 kios, dari total 300an lebih lokasi jualan.
Sementara, Kepala Pasar Pagar Dewa, Marhan, membantah pernyataan pedang yang mengatakan mereka meminta uang yang besar terkait SKM.