Begini Penjelasan Dirjen Pelayanan Kemenkes Soal Harga PCR Bisa Turun

Jakarta, Gempita.co – Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Prof Abdul Kadir mengungkap alasan harga tes PCR kini bisa diturunkan untuk Jawa-Bali Rp 275 ribu, di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.

Hal ini melihat turunnya harga komponen yang dibutuhkan untuk tes PCR seperti reagen hingga alat habis pakai.

Bacaan Lainnya

“Sudah melakukan audit secara transparan dan dengan akuntabilitas sekarang sudah terjadi penurunan harga alat bahan habis pakai, hazmat, dan sebagainya ini yang menyebabkan harga bisa diturunkan menjadi Rp 275 ribu,” beber Prof Kadir dalam konferensi pers Rabu (27/10/2021).

“Hasil dari pemeriksaan ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab PCR,” sambung dia. Prof Abdul menegaskan bagi fasilitas kesehatan di kabupaten kota yang tidak mengikuti surat edaran terbaru tes PCR, akan dikenakan sanksi bila tak ada perbaikan dari peringatan pertama berupa pembinaan.

Sanksi bisa diberikan seperti pencabutan izin dan visit operasional. Bagi mereka yang tidak menerapkan ketentuan harga PCR terbaru dengan maksimal hasil 1×24 jam. “Maka tentunya kita meminta kepada faskes kab/kota untuk melakukan pembinaan pengawasan,” tutur dia.

“Jika tidak bisa menahan untuk memaksa mereka mengikuti aturan tersebut, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan lab dan pencabutan izin operasional,” pungkasnya seperti dilansir dari laman Detik.com.

Pos terkait