Benar Gak Neh ? Uang Edisi Khusus Rp75.000 Bisa Buat Transaksi

Kemenkeu dan BI resmi meluncurkan uang baru edisi khusus peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 - Foto: Ist

Jakarta, Gempita.co – Marlison Hakim Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, memastikan uang pecahan Rp75 ribu yang merupakan edisi khusus peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 bisa digunakan untuk transaksi.

Seperti diketahui uang baru dengan nominal Rp75.000 resmi diluncurkan pada HUT Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

” Sejak kemarin di-launching tanggal 17 Agustus 2020 maka uang peringatan kemerdekaan ini sah menjadi alat penukaran di Negara Republik Indonesia,” ujar Marlison dalam konferensi pers virtual, Selasa 18 Agustus 2020.

Marlison menegaskan masyarakat dapat menggunakan uang ini untuk transaksi tak hanya sebagai koleksi khusus.

” Ini menjadi penting bagi masyarakat untuk diketahui bersama,” kata dia.

Uang nominal Rp75 ribu rencananya akan dicetak sebanyak 75 juta lembar. Jumlah cetak ini ditetapkan BI setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

” Dan dikeluarkan Kepres jumlahnya 75 juta yang menegaskan keunikan dalam memperingati kemerdekaan,” kata dia.

Selanjutnya, uang yang telah dicetak seluruhnya telah disebarkan ke semua daerah secara merata. Sedangkan kuota yang diterima tiap daerah ditetapkan dengan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

” Antara lain jumlah uang beredarnya, kemudian bagaimana konsumsi rumah tangganya sehingga semua daerah secara prorata itu memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan penukaran uang Rp75.000,” kata Marlison.

Pos terkait