Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Gelar Razia

Petugas Bea Cukai mengamankan rokok ilegal/ist

Batam, Gempita.co-Petugas Bea dan Cukai Kota Batam terus menerus berupaya memberantas rokok dan miras ilegal yang beredar di Kota Batam Kepulauan Riau.

Seperti yang dilakukan pada Kamis (26/3/2020) lalu, dengan menggelar razia di beberapa daerah yang dinilai marak produk rokok dan miras illegal.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Bea Cukai Batam melakukan giat tersebut untuk menindak rokok ilegal khususnya di daerah Batu Aji terhadap beberapa distributor, toko dan penjual eceran,” ucap Humas KPU Bea Cukai Batam Sumarna, dalam keterangannya, Sabtu (28/03/2020).

Petugas Bea Cukai Batam saat melakukan razia rokok ilegal/ist

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap berbagai rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai. “Pita cukai palsu dan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” tegas Sumarna.

“Kami berhasil membawa rokok sebanyak 53.280 pieces dengan berbagai merek, sedangkan untuk mikol sebanyak 1.352 botol/kaleng. Semua barang tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Menurutnya, kegiatan ini akan terus menerus dilakukan sehingga masyarakat Batam khususnya pedagang eceran maupun distributor tidak lagi memasarkan rokok ilegal apalagi miras.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali