Jakarta, Gempita.co-Pandemi virus corona (covid-19) berdampak pada perekonomian nasional. Situasi ini mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan, yakni berat dan sangat berat, untuk mengantisipasi perekonomian yang memburuk.
Pada kartu pra kerja, pemerintah menaikkan anggarannya menjadi Rp 20 triliun untuk menampung pekerja di sektor informal mikro. Nantinya, mereka akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta per bulan dan uang saku Rp 600 selama 4 bulan, serta uang survei sebesar Rp 150 ribu.
Sebanyak Rp 10 triliun disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengangguran akibat banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi.
Hal itu diungkapkan Jokowi di Istana Merdeka pada Selasa, 24 Maret 2020, dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik COVID-19, mengatakan program tersebut akan direalisasikan dalam bentuk kartu pra-kerja.
“Akan segera dimulai kartu prakerja implementasi kartu pra-kerja mengantisipasi para pekerja yang kena PHK,” kata Jokowi.