Berhubungan Seks Sesama Jenis, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Terancam 10 Tahun Penjara

Wisma Atlet Kemayoran (Dok.Gempita.co)

Jakarta, Gempita.co – Polres Jakarta Pusat menetapkan pasien positif Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet berinisial JM (23) sebagai tersangka atas kasus tindak asusila sesama jenis.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan tindakan asusila sesama jenis sebanyak dua kali di toilet (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (26/12/20) lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasus tersebut kemudian viral di media sosial dan ditangani Satreskrim Khusus Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka JM merupakan pasien positif Covid-19 yang dirawat di Tower 5 Wisma Atlet. Sementara pasangan JM yang merupakan tenaga medis bertugas di Tower 3 Wisma Atlet.

Kedua pelaku sesama jenis itu bertemu pada sebuah aplikasi hingga mereka bertegur sapa. Keduanya pun berkenalan di Tower 3 tempat tenaga medis itu bertugas.

Setelah berkenalan, JM dan tenaga medis itu bertukar nomer WhatsApp sampai akhirnya berlanjut lewat komunikasi lebih intens. Hingga keduanya melakukan hubungan sesama jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi didampingi Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, kasus yang sempat viral di tahun 2020 itu akhirnya dapat menetapkan JM sebagai tersangka.

“Berdasarkan proses penyelidikan yang kami lakukan, kami tetapkan tersangka adalah JM. Sementara informasi dari wisma atlet, tenaga kesehatan sudah di non aktifkan. Selain dari perbuatannya, kita lihat dampaknya,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menuturkan, tersangka JM saat melakukan perbuatan itu dalam kondisi dia positif sebagai pasien Covid-19.

Tenaga kesehatan itu datang membuka pakaian APD dan melakukan hubungan terlarang itu di kamar mandi.

“Pelaku menyebarkan kenikmatan yang mereka rasakan di akun twitter sehingga menyebarlah dan viral. Motif pelaku menyebarkan untuk untuk mencari teman sejenis. Keduanya masih belum berkeluarga,” papar Kasat.

Sementara dari pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya melakukan perbuatan itu atas suka sama suka.

“Saya lagi isolasi covid di wisma atlet. Awalnya cuma iseng-iseng aja saya upload di medsos. Sudah dua kali melakukannya di kamar mandi. Saya sudah dua tahun melakukan hubungan seks dengan sejenis,” ucap pelaku.

Akibat ulahnya, JM dijerat Pasal 36 tentang pornografi, pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali