JAKARTA, Gempita. Co- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, salah satunya melalui penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang, khususnya terkait pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi dengan Rencana Tata Ruang.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB. Haeru Rahayu yang biasa disapa Tebe mengatakan bahwa KKP berkomitmen melaksanakan amanat UU Cipta Kerja untuk pengintegrasian rencana tata ruang mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.
“Pengintegrasian antar matra tata ruang merupakan suatu keniscayaan, karena sejatinya fungsi-fungsi ruang pada berbagai matra ruang mempunyai karakter yang saling berkaitan antara satu matra dengan matra lainnya. Antara fungsi kawasan lindung di darat dengan kawasan konservasi di laut, antara fungsi kawasan budidaya di darat dengan kawasan pemanfaatan umum di laut mempunyai hubungan fungsional, baik dari aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya, tidak mungkin untuk dipisahkan” jelas Tebe di Jakarta.
Tebe juga menambahkan bahwa KKP telah mempersiapkan beberapa peraturan terkait penyelenggaraan tata ruang di laut dan sudah dalam proses penetapan, seperti RPP Perencanaan Ruang Laut, RPP Izin Lokasi di Perairan, RPP Izin Lokasi di Laut. Dalam rangka pengintegrasian matra ruang darat dengan matra ruang laut, maka muatan/substansi RPP tersebut akan diintegrasikan kedalam muatan pasal-pasal didalam revisi PP 15/2010 tentang penyelengggaraan penataan ruang.
“Kedepan, tata ruang akan berperan semakin efektif dan akan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan” ujar Tebe.
Melanjutkan keterangan Plt. Dirjen PRL, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan pada 27 Oktober 2020 lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait guna mematangkan materi NSPK mengenai penataan ruang laut, mulai proses perencanaan hingga proses pengendalian pemanfaatan ruang laut.
“Pembahasan dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang Kemen ATR, Plt Dirjen PRL KKP, Deputi Kemaritiman Sekretariat Kab, dan Kemenko Perekonomian. Terkait perencanaan, akan diatur pengintegrasian antara tata ruang darat dan tata ruang laut menjadi satu peraturan penetapan. Dilanjutkan dengan pertemuan pada tanggal 30 Oktober 2020, untuk merumuskan substansi NSPK penataan ruang laut ke dalam revisi PP 15/2010,” ungkap Suharyanto.
Beberapa peraturan perencanaan ruang laut yang saat ini dalam proses penetapan akan dilebur ke dalam revisi PP15/2010, yaitu Draf RPP Perencanaan Ruang Laut, Draf RPP Izin Lokasi di Laut (amanat UU 32/2014 tentang Kelautan), Draf RPP Izin Lokasi Perairan (amanat UU 1/2014 Perubahan UU27/2007 tentang PWP3K), Permen KP No. 23/PER-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan WP3K (amanat UU27/2007 tentang PWP3K), Permen KP No. 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut, dan Permen KP No. 54 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut (amanat UU 32/2014 tentang Kelautan).
Setelah penetapan revisi PP 15/2010, ke depan Direktorat Perencanaan Ruang Laut tidak dapat terpisahkan kegiatannya dan akan berjalan seiring dengan program Ditjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN dalam penyiapan peraturan mengenai perencanaan ruang.
“Untuk urusan pengendalian pemanfaatan ruang laut, Direktorat Perencanaan Ruang Laut akan selalu berkoordinasi dan bekerja bersama dengan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kemen ATR/BPN,” tutup Suharyanto.