Kampung Restorative Justice, Jampidum: Kemampuan Jaksa Mengasah Kearifan Lokal

Gempita.co-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan kesiapannya untuk membangun kampung keadilan restoratif atau restorative justice. Kampung restorative justice ini rencananya akan dicanangkan di tiap-tiap daerah.

“Hal ini berdasarkan perintah Jaksa Agung untuk mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice),” ujar Fadil melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (28/1).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Fadil menyampaikan bahwa restorative justice ini adalah terkait dengan kemampuan jaksa dalam mengasah kearifan lokal. Menurut dia, setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan.

“Jaksa harus bisa mengasah kearifan lokal dalam hal memberikan keadilan restoratif pada suatu perkara itu atau belum jadi perkara. Lalu peran jaksa dalam kampung restorative justice haruslah proaktif dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dialami rakyat kita. Selesaikan melalui kearifan,” imbuhnya.

Fadil mengharapkan, kearifan lokal ini dapat ditumbuhkan dalam penyelesaian tindak pidana dengan membangun Kampung Restoratif Justice.

“Dengan adanya kampung restorative justice, diharapkan sepertiga masalah dapat Kejaksaan selesaikan dengan mengasah kearifan lokal. Selain itu pula, institusi Kejaksaan RI dapat berkontribusi untuk memberikan keadilan yang terasa, cepat, tanpa biaya, dan sederhana kepada masyarakat serta juga kontribusi kepada Pemerintah dalam mengatasi over crowded dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), karena akan berpengaruh banyak seperti biaya yang dikeluarkan negara dan tenaga penjaga (sipir) di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rutan,” harapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali