Jakarta, Gempita.co – Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) meluncurkan buku pedoman penyelesaian perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tentang merek di Jakarta, pada Rabu (10/1/2024) kemarin. Buku tersebut untuk memberikan pedoman hukum di bidang HKI khususnya tentang merek
Berdasarkan siaran pers, Kamis (11/1/2024), prosesi peluncuran dilakukan oleh Ketua Kamar Pembinaan MA, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M., dan Ambassador-Designate of Japan to the Republic of Indonesia Mr. Masaki Yasusi.
Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam kata pengantar buku tersebut, menyatakan penyusunan buku ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hakim di seluruh Indonesia di bidang HKI.
Ia berharap buku ini menjadi pedoman bagi para hakim di seluruh Indonesia, khususnya hakim niaga dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan HKI. Selain itu untuk menambah wawasan dalam meningkatkan pengetahuan di bidang HKI, khususnya tentang merek.
Senada dengan Ketua MA, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, menyatakan dalam acara peluncuran buku, menyatakan bahwa kerja sama antara MA sudah berlangsung sejak 2015.
“Ejawantah kerja sama tersebut berbentuk short course bagi para hakim yang sudah berkali-kali terlaksana dan penerbitan buku pedoman bagi hakim, salah satunya yaitu seperti buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual Buku 1 tentang Merek,” jelasnya.
Prof. Takdir manyatakan buku ini sangat penting bagi para hakim niaga, karena buku ini bisa dijadikan pedoman dalam menyelesaikan perkara tentang merek. Ia pun berharap para hakim niaga bisa menjadikan buku ini sebagai referensi dalam menyelesaikan perkara-perkara tentang merek.
“Buku ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami membuka pintu saran dan kritik dari masyarakat dan para hakim khususnya untuk kebaikan buku ini ke depannya,” tuturnya.
Apresiasi
Dalam kesempatan yang sama, Ambassador-Designate of Japan to the Republic of Indonesia Mr. Masaki Yasusi sangat mengapresiasi peluncuran buku pedoman tersebut.
Mewakili Pemerintah Jepang, ia mengucapkan terima kasihnya atas kerja keras semua pihak hingga penyusunan buku ini selesai dan bisa diluncurkan.
Dirinya juga menyampaikan rasa bangga dan hormatnya atas kerja sama Indonesia dan Jepang yang telah berjalan kurang lebih selama 20 tahun.
Masaki juga berharap buku ini bermanfaat bagi para hakim niaga dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan merek. Begitu juga dengan kerja sama kedua negara diharapkan akan semakin meningkat.
Sebagai informasi, buku yang mulai disusun sejak 2015, terdiri dari 93 halaman. Di dalamnya membahas tentang pengertian apa itu merek, fungsi merek, persyaratan pendaftaran merek, serta jenis sengketa di bidang merek dan lain-lain.
Peluncuran buku juga dihadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon 1 dan 2 MA, para pejabat Kementerian Hukum dan HAM, para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, dan tamu undangan lainnya.(PR)