Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili Kasus Penistaan Agama

Gempita.co- Berkas perkara dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (27/10).

Penelitian dimaksud sebelumnya dilakukan oleh Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU (Tahap II).

“Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan,” ujar Sumedana.

Diketahui, ARPG ditetapkan tersangka dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana du antaranya dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

ARPG juga diduga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Adapun sejumlah dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelas Sumedana.

Akibat perbuatannya, ARPG disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali