Jakarta, Gempita.co – Masuk wilayah Indonesia wajib menunjukkan hasil tes usap PCR negatif COVID-19, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini ditegaskan juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers hari kemarin.
“Hari ini seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated, dan hasil PCR negatif COVID-19 ketika tiba di gerbang kedatangan internasional mulai 6 Juli 2021,” ujarnya.
Baik WNA maupun WNI itu juga diharuskan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ketujuh.
Bagi WNI, baik pekerja migran maupun pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintah yang baru kembali dari perjalanan dinas luar negeri, akan dikarantina di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara bagi WNI di luar kriteria itu dan bagi WNA – termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga mereka – akan menjalani karatina di tempat akomodasi karantina lain yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kemenkes, yang biaya ditanggung secara mandiri.
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.
Jika pemeriksaan ulang PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka langsung dirawat di rumah sakit. Perawatan WNI akan ditanggung pemerintah, sementara WNA ditanggung secara mandiri.
Jika hasil pemeriksaan negatif maka WNA dan WNI baru diperkenankan melanjutkan perjalanan, meskipun tetap dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.