Berlaku Besok, Inilah Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap, karena lalu lintas di sejumlah ruas jalan terus mengalami kepadatan/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8/2021) besok.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pembatasan dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00,” kata Sambodo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Sambodo menjelaskan penerapan sistem ganjil genap berdasarkankan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

“Anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” ujarnya.

Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Diketahui, sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sejak September 2020 lalu.

Saat itu, ganjil genap tidak diberlakukan lantaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terus meniadakan sistem ganjil genap selama pandemi virus corona.

Meski kebijakan pembatasan masyarakat sudah berganti dari PSBB hingga PPKM, ganjil genap tetap tak diterapkan.

Baru saat ini ganjil genap akan diterapkan. Itu pun secara bertahap, yakni diberlakukan di 8 ruas jalan terlebih dahulu.

Kebijakan itu diambil seiring pelonggaran kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4 berlaku hingga 16 Agustus.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali