Berpergian Saat Nataru Wajib Punya SKM

Cek poin

Jakarta, Gempita.co – Masyarakat yang akan bepergian selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus sudah memiliki Surat Keluar Masuk (SKM). Nantinya, SKM akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di Posko PPKM sebagai check point yang didirikan di sejumlah pintu tol serta di beberapa kawasan perbatasan wilayah.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).

Bacaan Lainnya

“Polri di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin,” kata Dedi.

“Nah di situ nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” lanjutnya.

Ia menerangkan, SKM sebagai surat keterangan bepergian dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” terangnya.

Ia menuturkan, apabila masyarakat kedapatan tidak memiliki SKM saat diperiksa di posko tersebut, maka petugas akan melakukan tes swab antigen.

“Kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan,” ungkap Dedi.

Ia menyebutkan bagi pengendara yang lolos pemeriksaan akan diberikan stiker di kendaraan masyarakat.

“Sebagai penanda bahwa dia sudah lolos dari Pos PPKM. Sudah swab antigen, vaksinasi dan sebagainya. Untuk memastikan yang keluar betul-betul clear,” ujarnya.

“Jangan sampai yangg keluar masih membawa virus, nanti menularkan dan menjadi klaster baru,” sambung Dedi.

Masih menurut Dedi, ketentuan tersebut akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru yang akan digelar mulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Petugas dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang tetap berpedoman kepada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021,” pungkasnya.

Pos terkait