Demak, Gempita.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dan unsur Forkompinda untuk memerangi bahaya laten narkoba.
Komitmen pemberantasan narkoba itu disampaikan dalam deklarasi Demak Bersinar (Bebas Narkoba) di Grahadika Bina Praja Setda Demak, Rabu (5/6/2024).
Deklarasi Demak Bersinar merupakan rangkaian acara rapat koordinasi (Rakor) Evaluasi Produk Hukum Tahun 2024.
Siaran pers BNNP Jateng yang diterima Kamis (6/6/2024), menyebutkan kegiatan ini secara resmi dibuka langsung oleh Bupati Demak, Hj. Eisti’anah.
Dihadiri Kepala BNNP Jateng Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, Wakapolres Demak, Kompol Aldino Anggoro, Dandim 0716/Demak, Letkol Kav Maryoto, Ketua DPRD Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet, dan Kepala BNN Kabupaten Kendal, Anna Setiyawati.
Bupati Eisti’anah berharap akan ada kebijakan politik terkait Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Demak.
“Tentunya kita sebagai warga Demak yang kental dengan religinya, kami sebagai generasi penerus akan terus mempertahankan citra Kabupaten Demak sebagai wilayah yang agamis. Salah satunya dengan mengeluarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika,” katanya.
Ia menuturkan, secara berkelanjutan pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kemudian edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.
Bupati juga menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektoral terus dilaksanakan sebagai komitmen untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. Kendati demikian, ia mengakui bukan suatu perkara yang mudah karena narkoba semakin hari semakin meresahkan kita semua.
“Kami menghimbau agar orang tua lebih aware kepada generasi penerus dan meyakini bahwa dari keluarga yang bahagia, dari orang tua yang peduli tentunya akan lahir generasi penerus yang berkualitas dan berdaya saing,” pesannya.
Deklarasi Demak Bersinar dipimpin oleh Dandim 0718/Demak, Letkol Kav Maryoto yang diikuti oleh seluruh peserta dan dilanjutkan dengan penandatanganan.
Pada kesempatan itu, Kepala BNNP Jateng Brigjen. Pol. Agus Rohmat, menyampaikan sambutan sekaligus materi berjudul “Bergerak Bersama Melawan Narkoba”.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jateng mencapai angka 1,3% atau sekitar 195.000 penduduknya telah terpapar narkoba.
“Saya berpesan kepada para bandar dan para pengedar narkoba jangan coba-coba mengedarkan di Kabupaten Demak karena akan berhadapan dengan hukum yang sangat berat,” kata jenderal bintang satu lulusan Akpol 1991 itu.
Di Kabupaten Demak pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1866 kasus. Kemudian pada tahun 2023 menjadi 1948 kasus. Kenaikan 4,1% tersebut menandakan bahwa masih banyak barang haram yang beredar di masyarakat.
“Ini merupakan tantangan bagi kita semua, bagaimana cara pemerintah Kabupaten Demak dan BNN bersinergi menekan hal tersebut,” ujarnya.(red)