Besok, KPU Mulai Tahapan Pemilu Serentak 2024

Meski tengah pandemi covid-19, KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia siap melaksanakan tugas tersebut Pilkada serentak/Foto: net

Gempita.co – Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa besok (14/6).

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly pada Kamis 9 Juni 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan dokumen PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Senin (13/6), setelah tahapan pertama Pemilu Serentak 2024 yang akan dimulai besok KPU telah menetapkan tanggal pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

Setelah itu, KPU akan melanjutkan pada tahapan pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. Sementara untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD dimulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023, serta pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Selanjutnya masa kampanye pemilu baru akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Lalu dilanjutkan masa tenang yang dimulai 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.

Barulah pada 14 Februari 2024 pemungutan suara pilpres; pileg DPR RI; pileg DPD RI; pileg DPRD provinsi; dan pileg kabupaten/kota akan dihelat KPU. Setelahnya rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Sumber: Siaran Pers

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali