Jakarta, Gempita.co-Bank Indonesia (BI) akan menarik enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 akan.
Keenam pecahan uang tersebut akan dicabut dan ditarik dari peredaran.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, meminta masyarakat untuk segera menukarkan enam pecahan uang tersebut ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Tenggat penukaran uang ke kantor BI bisa dilakukan hingga 28 Desember 2020.
”Pencabutan dan penarikan keenam uang ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu,” ujarnya di Jakarta, Minggu Seperti dilansir dari keputusan tertulis BI, keenam uang tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
2. Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
3. Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka: Pangeran Diponegoro)
4. Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka: nelayan)
5. Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka: badak bercula satu)
6. Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka: Rachmi Hatta dengan anggrek vanda)
BI membuka pelayanan penukaran rupiah setiap hari Senin-Jumat pukul 8.00-11.30 waktu setempat. Adapun pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai dengan jadwal operasional BI, tidak menerima pelayanan.
Pencabutan dan penarikan uang, dilakukan BI melalui pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi unsur pengamanan (security features), pada uang kertas.