Gempita.co – Masyarakat dihimbau bijak dalam melakukan investasi di zaman modern, digitalisasi merupakan tantangan sekaligus peluang yang mau tidak mau harus dihadapi, termasuk tren kripto.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Perdagangan RI (Wamendag RI), Jerry Sambuaga menyebut, kehadiran kripto sebagai aset digital tidak bisa dihindari.
Oleh karena itu, kepada masyarakat yang gemar berinvestasi agar mempelajari kemajuan tersebut dan tidak asal-asalan dalam melakukan transaksi digital.
“Kehadiran kripto adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari menyusul kemajuan teknologi saat ini. Yang namanya aset kripto adalah sesuatu yang harus dipahami sebagai aset komoditas,” kata Wamen Jerry di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Kemudian, terkait apakah aset kripto ilegal ataupun tidak dia meminta kepada masyarakat untuk belajar lebih jauh sebelum berinvestasi di situ. Sampai saat ini, kata dia kehadiran kripto menjadi polemik di seluruh dunia.
Ada pun aturan terkait kripto di Indonesia diatur di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Setiap produk aset kripto juga harus didaftarkan ke Bappebti, dan setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No 8/2021 yang memuat syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sementara, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dia menyebut, kripto merupakan aset digital dan tidak boleh dijadikan alat pembayaran. Oleh karena itu, dia memohon kepada masyarakat agar tidak menerima pembayaran dari seseorang saat bertransaksi melakukan kripto.
“Kripto bukanlah alat pembayaran, namun komoditas. Jangan sampai ada mispresepsi yang mengasosiasikan bahwa kripto adalah alat pembayaran,” pungkas Wamendag seperti dilansir dari laman Times Indonesia.