Bila MK Ubah Sistem Proporsional Tertutup, PPP siapkan Plan B

Gempita.co-Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya tengah bersiap membuat plan B atau rencana cadangan dalam menghadapi Pemilu 2024 apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu berubah menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal itu disampaikan Arsul saat ditemui di acara dialog kebangsaan BNPT, KPU, dan Bawaslu bersama partai politik di Hotel The St. Regis Jakarta, Senin (13/3).

Bacaan Lainnya

Arsul pada kesempatan itu menegaskan sikap resmi PPP sama dengan tujuh fraksi lainnya di parlemen yang menolak Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Dia kemudian mengatakan pihaknya mesti bersiap jika nantinya MK memutuskan sistem Pemilu berubah menjadi proporsional tertutup. Sebab, kata dia, putusan MK itu final dan mengikat.

“Jadi sebetulnya bukan PPP itu dalam keraguan, tapi PPP ingin mengatakan bahwa apapun keputusan yang nanti diputuskan nanti oleh MK, ya PPP harus siap,” ujar Arsul.

“Siap itu artinya karena kan berarti ada ruang untuk kemungkinan sistem pemilu itu berubah, maka dari sekarang kita harus punya plan B istilahnya. Bukan soal ragu, ini soal tidak punya pilihan. Kalau putusannya misalnya 2024 dengan sistem proporsional tertutup, kan tidak ada pilihan,” sambung Arsul.

Arsul mengatakan pihaknya menyadari bahwa sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Menurut Arsul, terlepas dari sistem proporsional terbuka atau tertutup, kekurangan dari tiap sistem mesti diperbaiki lewat peraturan.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung soal sistem campuran yang ada di beberapa negara.

“Maka kalau menurut hemat saya, ke depan itu perlu sistem itu tidak kita perdebat hanya pada terbuka tertutup. Kan ada sistem campuran,” imbuh dia.

MK saat ini tengah memproses sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang turut mengatur sistem proporsional dalam Pemilu.

PDIP dalam hal ini menjadi satu-satunya partai yang menghendaki gelaran Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Tujuh partai lainnya di parlemen menolak usulan tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi di MK, Kamis (26/1), menyampaikan partainya ingin pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup karena Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah partai politik (parpol).

Pakar hukum tata negara yang juga mantan menteri hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra pun menyebut sistem proporsional terbuka dalam pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Yusril mengungkap beberapa pasal dalam UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945. Di antaranya, Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf d, Pasal 386 ayat (2)huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426.

“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril saat memberikan keterangan dalam sidang uji materiil di MK, Rabu (7/3), pekan lalu.

Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun mengaku sudah sempat berbicara dengan Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono soal wacana sistem proporsional tertutup di Pemilu.

Kepada Mardiono, Yusril bilang dua sistem pemilu, baik proporsional tertutup maupun proporsional terbuka yang selama selama ini berlaku memiliki plus minus.

“Tertutup terbuka itu sudah pernah saya diskusikan dengan Pj Ketum PPP dan tokoh ulama PPP. Dua-duanya ada plus minus. Kita tunggu saja putusan MK,” ucap Yusril kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/3).

PDIP di sisi lain juga telah menjalin pertemuan dengan PPP untuk membahas persoalan sistem pemilu.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Romy tak menampik pertemuan yang dijalin dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu membahas pendalaman kesiapan dalam menghadapi sistem pemilu yang kini sedang dibahas di MK.

 

 

Pos terkait