Jakarta, Gempita.co-
BNN mengamankan 40 bungkus sabu seberat 42.433 gram brutto dari sebuah kapal.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyebut penangkapan dan penyitaan dilakukan di Selat Malaka.
“BNN dengan Bea Cukai melakukan penangkapan dan penyitaan narkoba jenis sabu di Selat Malaka,” kata Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021)
Dijelaskan Irjen Pol Arman Depari, sabu tersebut akan dibawa menuju Sulawesi Tengah dari Kalimantan menggunakan kapal.
“Dibawa dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah dengan transportasi laut.Penangkapan itu berlangsung pada awal Januari 2021,” beber Irjen Pol Arman Depari.
Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap BNN dan Bea Cukai yakni Alfian, Asmar dan Darwin.
“Para tersangka ditangkap di laut oleh tim BNN dan Bea Cukai ketika berlayar dari Kalimantan menuju Palu, Sulawesi Tengah dan narkoba ditemukan di palka kapal,” kata Irjen Pol Arman Depari.