Boleh Bersandar di Pelabuhan Semarang, Viking Sun Dilarang Turunkan Penumpang

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang kapal pesiar Viking Sun menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (Foto: shipspotting.com)

Semarang, Gempita.co-Kapal pesiar Viking Sun yang sebelumnya pernah singgah di Australia dilarang menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang  oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.  Pelarangan ini terkait dengan penyebaran virus corona yang sedang mewabah.

Wali Kota hanya mengizinkan kapal pesiar tersebut bersandar untuk mengisi logistik. Itu pun setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih dari lima jam oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Tanjung Emas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Meskipun seluruh penumpang sudah dinyatakan negatif, kami sepakat untuk menolak agar Kapal Viking Sun dilarang menurunkan penumpang di Semarang,” jelasnya di Kantor Wali Kota Semarang, Kamis (5/3/2020).

“Kapal boleh bersandar, hal itu diperbolehkan karena memuat bahan logistik untuk kehidupan. Namun saya sudah memberi syarat agar tidak menurunkan penumpang,” sambung Hendrar.

Hendrar mengaku tidak mau mengambil risiko dengan rute perjalanan kapal yang sebelumnya singgah di negara yang terjangkit Covid-19.

“Kapal ini pernah singgah di Australia. Kami tidak pernah tahu apa yang terjadi selama di sana,” katanya.

Larangan Wali Kota Semarang tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Kapal Viking Sun mengangkut sekitar 1.200 penumpang dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas pada 5 Maret 2020. Kapal mewah ini terlihat berada di sekitar 1,5 mil laut dari pelabuhan Semarang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali