BPH Migas dan Pertamina Siapkan Kriteria Kendaraan Berhak Beli Pertalite

Gempita.co – Saat ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite.

Selain itu, pihak terkait juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut. Namun belum ada rincian secara detail besaran CC yang dimaksud.

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar Erika dikutip dari CNBC Indonesia,Sabtu (18/6/2022).

Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.

“Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan,” ungkapnya Erika.

“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” ujar Erika lagi.

Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN. Kelak, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan.

Namun yang pasti guna mengimplementasikan pelaksanaan penyaluran BBM subsidi secara tertutup, BPH Migas akan memanfaatkan infrastruktur digital.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” kata Erika.

Saat ini data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah di tangan. Erika bilang, bahwa data konsumen tersebut sudah ditentukan.

Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.

“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” terangnya.

Meski demikian, menurut Saleh saat ini BPH Migas sedang mengoptimalkan fitur layanan digital yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yakni aplikasi MyPertamina. Khususnya dalam pembelian BBM jenis Solar subsidi dan penugasan seperti Pertalite.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali