BPKP Gelar Rakornas Wasin, Kolaborasi dan Sinergi Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh Menyatakan seluruh program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dilaksanakan secara akuntabel, tata kelola yang bak, tepat sasaran. (Foto: Humas BPKP)

 

Jakarta, Gempita.co – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mengatasi dampak Covid-19 sangat penting dilakukan sebagai mitigasi atas kejadian yang unprecedented (belum pernah terjadi sebelumnya) dan penuh ketidakpastian. Langkah-langkah yang ditempuh harus cepat, namun juga hati-hati dalam mengantisipasinya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2020 melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran agar berfokus pada pengadaan alat kesehatan dan pembentukan jaring pengamanan sosial.

Kemudian, memasuki masa pemulihan ekonomi, pemerintah merancang skema pemulihan ekonomi agar geliat usaha bangkit kembali. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memberikan subsidi bunga untuk UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, PMN untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja. Realisasi program-program tersebut harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran.

Dalam rangka penguatan kolaborasi dan sinergi tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakornas Wasin) Tahun 2020 sebagai wadah APIP untuk menyelaraskan arah kebijakan pengawasan intern seluruh APIP Kementerian dan Lembaga, serta APIP Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Rakornas Wasin yang diselenggarakan setiap tahun, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, yang mengamanatkan BPKP untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern bersama – sama dengan APIP lainnya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Rakornas Wasin Tahun 2020 dilakukan secara daring, dan diikuti oleh 966 peserta yang terdiri dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah, Pimpinan Daerah, seluruh APIP K/L/D, Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Penguatan Kolaborasi dan Sinergi Hadapi Pandemi

Dalam laporannya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa Rakornas Wasin 2020 bertujuan untuk membangun persepsi yang berlandaskan pada kesamaan sense of crisis sesuai dengan kondisi penanganan pandemi saat ini. Pemerintah mengalokasikan belanja sebesar RP677,2 triliun untuk penanganan dampak Covid-19. Luasnya area penanganan dan besarnya anggaran yang digunakan membutuhkan pengawasan kolaboratif.

“Pandemi ini tidak mungkin dilawan sendiri. Oleh karena itu, harus dibangun kolaborasi dan sinergi pengawalan akuntabilitas, tidak hanya antar APIP, namun juga antara APIP, Pemeriksa Eksternal, hingga Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Yusuf Ateh, dalam Jumpa Pers, di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Hadir sebagai narasumber, Menko Perekonomian bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang memberikan arahan seputar kebijakan percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan Program PEN. Selanjutnya, pembahasan mengenai pengawasan atas percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan Program PEN akan disampaikan oleh Menko Polhukam, Ketua BPK, Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri. Dari Rakornas Wasin Tahun 2020, terjalin kolaborasi dan sinergi antara APIP, pemeriksa eksternal (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta membangun komitmen dan dukungan bersama dalam pengawasan percepatan penanganan Covid-19 dan Program PEN.

Pada akhir rangkaian acara Rakornas Wasin 2020, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti amanat Presiden agar seluruh program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dilaksanakan secara akuntabel, tata kelola yang baik, tepat sasaran, prosedur sederhana, dan tidak berbelit-belit, dukungan APIP sangat diharapkan dalam mendampingi dan menyempurnakan langkah-langkah kedaruratan yang diambil pemerintah. Selain bersifat fleksibel dengan memberikan asistensi dalam rangka mencegah moral hazard, namun pengawasan intern tetap tidak menoleransi mens rea (penyalahgunaan wewenang).

“Kolaborasi juga diarahkan untuk mencegah terjadinya pengawasan/pemeriksaan yang yang berlebihan, yang justru dapat menjadi kontraproduktif terhadap penyelenggaraan tugas pembangunan. Ke depan, koordinasi akan ditindaklanjuti secara lebih teknis dengan APIP di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali