Jakarta, Gempita.co – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Badan Pengelola masjid Istiqlal (BPMI) merupakan salah satu stakeholder yang diharapkan dapat berperan besar dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM dengan konsep pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid.
“Kita akan kembangkan role model masjid sebagai sebagai pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi, bukan hanya sebagai tempat ibadah,” kata Teten, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) tentang Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid, di Jakarta, Kamis (25/3).
Dalam penandatanganan MoU, yang juga dihadiri Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satria, Teten mengatakan, Kemenkop UKM dan BPMI akan memanfaatkan pelataran Masjid Istiqlal yang luasnya sekitar 12 hektare. Intinya, MoU itu menggagas masjid sebagai sentra pemberdayaan ekonomi umat.
“Kita yang akan melakukan kurasi produk-produk UMKM dari para tenant di sana,” imbuhnya.
Nantinya, Role Model Masjid Istiqlal tersebut akan dikerjasamakan dengan masjid-masjid lainnya dengan melakukan pengembangan usaha milik jamaah.
“Bahkan, langkah pemberdayaan ekonomi umat di masjid seperti ini juga bisa dan akan diterapkan di rumah-rumah ibadah agama yang lainnya,” ujar Teten.
Teten berharap, ini menjadi langkah awal kerja sama dalam mendorong pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia dengan memaksimalkan potensi ekonomi masyarakat yang berbasis rumah ibadah.
Kontrol Sosial
Di tempat yang sama, Imam Besar Masjid Istiqlal selaku Ketua Harian BPMI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar menekankan bahwa MoU akan lebih diarahkan kepada pemberdayaan ekonomi para jamaah masjid.
“Di dalamnya mencakup pemberdayaan usaha milik para jamaah yang tentunya masih membutuhkan banyak bimbingan dan pendampingan,” kata K.H. Nasaruddin.
K.H. Nasaruddin menjelaskan, masjid itu memiliki 27 fungsi, yang satu di antaranya adalah sebagai pusat pendidikan dan ketrampilan.
“Dulu di zaman Rasulullah SAW, pernah melakukan ekspor kerajinan dari kayu yang berasal dari masjid,” tukas K.H. Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, selain menjadi tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai wadah kontrol sosial. Bahkan, masjid berkewajiban mengetahui kondisi lingkungan sekitarnya, terutama yang berkaitan dengan urusan sumber penghidupan jamaah (ekonomi).
“Semua rumah ibadah, tidak hanya masjid, harus dijadikan sebagai satu kekuatan ekonomi yang ada di tengah masyarakat,” tandas K.H. Nasaruddin.
Ke depan, Nasaruddin menginginkan masjid sebagai pusat pengembangan ekonomi mikro di seluruh Indonesia.
“Semua kebutuhan pokok kita bisa dipenuhi dari masjid. Ada sekitar 800 ribu masjid dan 200 ribu mushola, yang kalau disinergikan akan menjadi kekuatan yang sangat dahsyat,” pungkas K.H. Nasaruddin.