BPN Tegaskan Tak Ada Penarikan Sertifikat Fisik

Jakarta,Gempita.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menarik sertifikat fisik atau cetak dan menggantikannya dengan sertifikat elektronik. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil.

“Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik,” ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Selama tahun 2019-2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik. Layanan itu adalah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Nantinya, sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik. Hal ini dilakukan secara bertahap pada 2021. Namun, tidak semua kantor BPN bisa melayaninya. Pemberlakuan sertifikat elektronik akan dilaksanakan di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota melalui proyek percontohan.

Setelah diberlakukan sertifikat elektronik, tidak ada penarikan sertifikat masyarakat. Sertifikat lama yang berbentuk fisik atau tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali